Pertanyaan:
Assalamualaikum...
>>
Kakak dapat kakak,adik dapat adik,satu mertua yg sama,boleh gak yah?
>> Mohon jawabannya.
>> Terima kasih
Jawaban:
Secara hukum pernikahan dengan adiknya kakak ipar seperti kasus yang anda hadapi adalah sah.
Yang tidak sah dinikahi adalah :
>1. saudara kandung
>2. saudara sebapak
>3. saudara seibu
>4. saudara sepupu
>5. ayah atau ibu
>6. anak (walau anak tiri bila telah berhubungan dengan ayah/ibunya)
>7. mertua
>8. saudara suami/istri selama masih terikat pernikahan dengan suami/istri
>(bila telah bercerai atau ditinggal wafat diperkenankan menikah dengan
kakak
>atau adik dari suami/istri)
Jadi pernikahan kakak dengan kakak dan adik dengan adik sah, demikian pula pernikahan adik dengan kakak dan adik dengan kakak, satu mertua dengan adik atau dengan kakak sah.
Berkaitan dengan kasus anda :
Bila anda berkenan maka pernikahan anda sah, dan bila adik anda ingin melanjutkan hubungannya ke jejang pernikahan pun sah pernikahan mereka
Sumber :
http://dir.groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/message/35473
Tidak ada komentar:
Posting Komentar